Terjadi Gelombang PHK Besar-besaran Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan
Politik MINGGU, 19 JANUARI 2020 , 23:09:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Pemerintah melakukan terobosan dengan merampungkan penyederhanaan (Omnibus Law) payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
RUU ini rencananya akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat dan ditargetkan bisa tuntas dibahas selama tiga bulan.
Namun Omnibus Law ini mendapat penolakan dari para buruh dan kaum pekerja yang menilai RUU Cipta Lapangan kerja tak lebih hanyalah menguntungkan investor semata.
Bahkan Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy dengan tegas menyatakan Omnibus Law adalah cara pemerintah menumbalkan kaum pekerja.
"Omnibus ini mengancam kaum pekerja. Akan terjadi gelombang PHK besar-besaran jika ini disahkan," ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik 'Omnibus Law Untuk Siapa? ' digedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).
Komentar Pembaca
6 Alasan Serikat Buruh Tolak Omnibus Law Cipta L ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Godaan Jokowi Dan BG Ke Sandi Hanya Trik Memecah ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
DPRD: BPBD Ngawi Jangan Hanya Sebatas Paparkan D ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
PDIP Safari Ke Dewas KPK, Pengamat: Agar Hasto T ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Dukungan Jokowi Soal Sandiaga Kuatkan Koalisi PD ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Tak Pernah Minta Jabatan, Alasan Jokowi Kagumi S ...
SENIN, 20 JANUARI 2020









